"Barang impor dirazia di ITC Mangga Dua, gue jadi bingung sebagai ahli hukum. Dasar hukumnya apa ya?" kata Hotman Paris seperti diilansir dari video yang diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
Hotman menekankan bahwa barang-barang yang sudah berada di tangan pedagang adalah milik perorangan. Barang-barang ini, kata Hotman, sudah beralih tangan ke pihak ketiga dan menjadi bagian dari wilayah hukum di Indonesia.
"Kan barang itu sudah menjadi milik orang di toko. Apakah caranya ilegal atau tidak, itu sudah tidak relevan. Karena barang itu sudah beralih ke pihak ketiga. Dia sudah berada di wilayah hukum Indonesia. Dia bisa ditangkap pada saat barang itu masuk secara ilegal," sambungnya.
Bukan hanya itu, ia juga mengkritik Bea Cukai yang dianggap sudah gagal mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Hotman menegaskan bahwa yang seharusnya dibekuk adalah para importir yang membawa barang ilegal masuk ke Indonesia.
Baca Juga: