Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Berdasarkan data KPK, Muzakki Cholis tercatat hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.25 WIB sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara kuota haji ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Baca Juga: KPK: 20 Ribu Kouta Haji Tambahan dari Arab Saudi Tak Dibagi Sesuai Aturan oleh Yaqut
Tiga pihak yang dicegah tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jatah haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Baca Juga: Terpopuler: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Bersuuzan, Yaqut Cholil Tersangka Korupsi
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal (Antara )