Ketua Bidang Ekonomi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 20:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman. Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) membantah tudingan menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan Aizzudin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan aliran dana kasus kuota haji ke PBNU, Aizzudin kembali menegaskan penolakan tersebut.

“Enggak, enggak, enggak,” katanya.

Baca Juga: KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Penyidikan Kasus Kuota Haji

Ketika kembali didesak mengenai isu tersebut, Aizzudin meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK.

“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insya Allah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran dana kasus kuota haji kepada yang bersangkutan.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Infografik: Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada era Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca Juga: KPK Beberkan Dasar Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga sebelumnya mengungkap temuan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000. Namun, Kementerian Agama membaginya secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close