Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan modus operasi tangkap tangan (OTT) saat ini mengalami perubahan. Menurutnya, pelaku korupsi kini menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah. Hal ini diungkapkan Setyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
“Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik, tapi sekarang menggunakan layering sehingga dalam kesempatan 1x24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” imbuhnya.
Karenanya, lanjut Setyo, KPK telah melaksanakan proses lain terlebih dahulu sebelum melaksanakan OTT.
Baca Juga: KPK Manfaatkan AI untuk Pemeriksaan LHKPN Sepanjang 2025
“Jadi, tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi, ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” jelas dia.
Ini ia sampaikan guna menanggapi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang menanyakan alasan mengapa OTT kini direncanakan terlebih dahulu, bukan operasi penangkapan dengan seketika.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa OTT menargetkan suatu pihak tertentu.
Operasi tangkap tangan, kata Setyo, bermula dari informasi yang didapatkan KPK dari masyarakat. Kemudian, informasi tersebut diolah, ditelaah, dan ditindaklanjuti lewat penyelidikan tertutup.
“Dari proses penyelidikan tertutup itulah kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” jelas dia.
Ia mengatakan bahwa meski nilai penyitaan dalam OTT berjumlah kecil, tetapi operasi tersebut menjadi pintu masuk untuk pengungkapan yang lebih besar.
“Banyak perkara besar yang kemudian terungkap dari perkara-perkara tersebut,” tandasnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (NTVNews.id)