Ntvnews.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi nasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ujar Haikal di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa kerja sama resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak berarti penghapusan kewajiban sertifikasi maupun pencantuman label halal pada produk yang beredar di dalam negeri.
Baca Juga: Seskab Teddy: Intinya, Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, produk yang tergolong nonhalal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Haikal menjelaskan bahwa skema saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) justru memperkuat tata kelola halal secara global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. Melalui mekanisme ini, BPJPH mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat.
MRA bukanlah bentuk pelonggaran aturan, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang telah disetujui BPJPH.
Saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah menjalin kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
Baca Juga:Produk Pertanian AS Siap Ikuti Aturan Wajib Halal BPJPH
“BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor,” kata Haikal.
Dengan demikian, BPJPH menegaskan bahwa seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal, baik produksi dalam negeri maupun impor, tetap harus mematuhi ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(Sumber: Antara)
Pelanggan melintas di depan logo halal di salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) (Antara)