Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk mengaku salah kepada Komisi III DPR RI. Ini khususnya terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu.
Hal ini dinyatakan, Danke, saat rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Kesalahan itu diakuinya usai Komisi III DPR menuding adanya narasi sesat, karena Kejari Karo sempat menerbitkan surat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".
Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," ujar Danke.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkan adanya kesalahan dalam surat itu, apalagi telah ditandatangani oleh Danke sebagai kepala kejari.
Habiburokhman mengatakan, Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," ucap Danke.
Perihal kasus yang menjerat Amsal, Danke menjelaskan tuntutan sebagaimana yang sudah dituntut kepada Amsal dalam persidangan.
Amsal diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan penyewaan peralatan selama 30 hari, dan unsur jasa editing, cutting, dan dubbing, dihitung sebagai kerugian negara.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa Amsal ditahan pada 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama.
Amsal ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti, dan lain-lainnya, seperti yang termuat dalam KUHAP lama.
Dia juga menyampaikan Amsal yang perlu menunggu untuk bisa keluar dari rumah tahanan, karena menunggu jaksa dari Kejari Karo melakukan perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam.
Hal itu sempat disinggung oleh Habiburokhman karena seharusnya Amsal berhak keluar dari tahanan secara langsung setelah pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan.
Kejari Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengan Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)