KKP Segel Sementara Pulau Umang, Pengelola Belum Lengkapi Perizinan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 20:01
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan pers terkait penindakan pelanggaran pemanfaatan pulau kecil dan penangkapan kapal ikan asing di Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Aria Ananda Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan pers terkait penindakan pelanggaran pemanfaatan pulau kecil dan penangkapan kapal ikan asing di Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Aria Ananda (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara aktivitas pemanfaatan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tindakan ini dilakukan karena pengelola belum melengkapi sejumlah izin yang diwajibkan untuk pengelolaan pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait penawaran Pulau Umang. "(Selasa) kemarin sore kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten," kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 April 2-26.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memastikan pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam hal mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil kami sangat mendukung, namun kepatuhan adalah harga mati," ujarnya.

Baca Juga: Syahmudrian Lubis Resmi Jadi Dirut Ancol, Usung Transformasi Destinasi Wisata

Pulau Umang yang memiliki luas sekitar 5 hektare dan berjarak sekitar 183 kilometer dari Jakarta saat ini dikelola oleh PT GSM untuk kegiatan wisata, seperti pembangunan dermaga, cottage, glamping, dan resort. Meski demikian, hasil pengawasan menunjukkan pengelola belum mengantongi sejumlah dokumen penting, termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin usaha wisata bahari.

Pung menekankan bahwa pengelolaan pulau kecil tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa mengikuti tahapan perizinan yang berlaku.

"Negara punya aturan di sini, di mana yang namanya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak bisa semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus ditahapi, yang harus dilalui," tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa penyegelan ini bersifat sementara dan bukan penghentian permanen terhadap kegiatan usaha, melainkan langkah untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: KKP Hentikan Pembangunan Resor Asing di Pulau Maratua karena Langgar Izin

"Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya," kata Sumono.

Menurutnya, pengelola telah diarahkan untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan KKP juga memastikan bahwa tidak ada penjualan resmi Pulau Umang, meskipun sempat beredar iklan penawaran pulau senilai Rp65 miliar di media sosial.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus," ungkap dia.

KKP menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap aspek pemanfaatan dan kepemilikan Pulau Umang guna memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah pulau kecil berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close