PAN Nilai Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Cukup Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 21:29
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2025). (ANTARA/HO-DPR) Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2025). (ANTARA/HO-DPR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai melalui mekanisme internal.

Menurutnya, terdapat berbagai opsi yang bisa diterapkan terkait masa jabatan tersebut, mulai dari satu hingga beberapa periode, tergantung kesepakatan internal partai.

"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga: Apa Makna Penonaktifan 5 Anggota DPR RI oleh Partai Politik?

Ia menegaskan bahwa partai politik telah memiliki aturan dasar berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan organisasi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu ada intervensi tambahan dari pihak lain.

"Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata dia.

Saleh juga mengingatkan bahwa pengaturan di luar mekanisme internal berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat. Ia menilai setiap pandangan terkait sistem kepartaian tetap harus mengedepankan kepentingan publik secara luas.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata dia.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Persatuan ke Seluruh Ketua DPRD: Partai Politik Boleh Beda, tapi Semua Harus Cinta Tanah Air

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang memiliki dasar akademis.

"Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

(Sumber: Antara)

x|close