“Apakah Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupatty dan Noa Leatomu,” tanya Willy.
Baca Juga: Siap-siap, Erick Thohir Bakal Umumkan Proses Naturalisasi Kevin Diks Malam Ini
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan keputusan ini, proses naturalisasi ketiganya tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI. Setelah itu, dokumen akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diterbitkan Keputusan Presiden oleh Prabowo Subianto.
Selanjutnya, Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty akan menjalani pengambilan sumpah sebagai WNI, diikuti dengan proses perpindahan federasi mereka.