Bukan Dipecat! PSSI dan Patrick Kluivert Sepakat Mutual Termination, Apa itu?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 18:36
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ole Romeny dan Patrick Kluivert Ole Romeny dan Patrick Kluivert (Instagram @oleromeny)

Ntvnews.id, Jakarta - PSSI dan Patrick Kluivert menjalani kesepakatan secara baik-baik untuk mengakhiri kerja sama lebih awal.

Seperti dilansir situs PSSI, Kamis 16 Oktober 2025, PSSI mengumumkan untuk mengakhiri kerja sama dengan Patrick Kluivert melalui sistem mutual termination atau kesepakatan bersama.

Itu artinya perpisahan ini berjalan secara baik-baik dari kedua belah pihak. Selain itu juga, dengan dilakukannya sistem mutual termination, PSSI tidak perlu membayar uang kompensasi meskipun pelatih asal Belanda tersebut masih terikat kontrak hingga Januari 2027.

Pelatih Timnas Indonesia untuk Piala Dunia 2026 Patrick Kluivert. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz/aa. <b>(Antara)</b> Pelatih Timnas Indonesia untuk Piala Dunia 2026 Patrick Kluivert. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz/aa. (Antara)

"Kesepakatan ini ditandatangani antara PSSI dan Para Pihak di Tim Kepelatihan yang sebelumnya terikat kontrak kerja sama berdurasi dua tahun," tulis pernyataan PSSI.

Hal ini pun dibenarkan Ketua Umum PSSI Erick Thohir bahwa Patrick Kluivert telah menyepakati untuk mengakhiri kerja sama ini.

Buca Juga: PSSI Pecat Patrick Kluivert, Istana Buka Suara

"Dengan penuh rasa hormat, PSSI dan coach Patrick & tim kepelatihan sepakat untuk mengakhiri kerja sama ini. Terima kasih sudah menjadi bagian dari perjalanan Timnas Indonesia dan berjuang bersama untuk Merah Putih,"

- Apa Itu Mutual Termination

Kata Mutual Termination terbilang sangat asing di telinga. Namun kata tersebut memiliki makna Pengakhiran Bersama yakni pemutusan kontrak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu juga, sistem Mutual Termination, pihak pertama tidak wajib memberikan kompensasi sisa kontrak.

Sedangkan pemecatan merupakan pemutusan kontrak secara sepihak dan pihak pemecatan atau pihak pertama wajib memberikan kompensasi sisa kontrak yang telah disepakati dari awal.

x|close