A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 491

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 491
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 53
Function: author

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 91

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 91
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 92

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 92
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nama Denza Tak Lagi Dipakai di Indonesia, BYD Resmi Hadirkan Danza - Ntvnews.id

Nama Denza Tak Lagi Dipakai di Indonesia, BYD Resmi Hadirkan Danza

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 13:15
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
PT BYD Motor Indonesia resmi mengonfirmasi perubahan nama merek Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia. (Foto: Istimewa) PT BYD Motor Indonesia resmi mengonfirmasi perubahan nama merek Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia. (Foto: Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - PT BYD Motor Indonesia resmi mengonfirmasi perubahan nama merek Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia.

Perubahan identitas ini dilakukan BYD di tengah persoalan hukum terkait penggunaan merek Denza di Tanah Air.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan Danza kini menjadi identitas resmi merek kendaraan premium BYD di Indonesia.

"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia," ujar Luther dalam keterangannya.

Menurut Luther, perubahan tersebut menjadi langkah perusahaan untuk menjaga komitmen jangka panjang dalam mengembangkan segmen mobilitas premium di Indonesia.

"Melalui identitas Danza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," lanjutnya.

Mengapa Denza Berganti Nama Menjadi Danza?

Perubahan nama Denza menjadi Danza tidak terlepas dari persoalan hak merek Denza di Indonesia.

Sebelumnya, BYD Company Limited menghadapi sengketa terkait penggunaan nama Denza karena merek tersebut telah lebih dahulu tercatat atas nama pihak lain di Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, BYD mendaftarkan nama Danza sebagai alternatif untuk digunakan di pasar Indonesia.

Langkah ini memungkinkan BYD tetap mempertahankan kesinambungan identitas merek premium tersebut, sekaligus menyesuaikan penggunaan nama dengan kondisi hukum merek di Indonesia.

BYD memastikan perubahan nama dari Denza menjadi Danza tidak mengubah komitmen perusahaan kepada konsumen.

Luther menyebutkan, perusahaan tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis.

Sebelumnya, BYD memperkenalkan Denza sebagai sub-brand premium di Indonesia. Salah satu model yang telah dipasarkan adalah Denza D9, kendaraan listrik premium yang menjadi bagian dari ekspansi BYD di segmen tersebut.

Dengan perubahan ini, Danza menjadi nama yang digunakan BYD untuk merek premium tersebut di Indonesia.

Sengketa Merek Denza di Indonesia

Persoalan merek Denza sebelumnya menjadi perhatian di industri otomotif Indonesia. BYD sempat menghadapi proses hukum terkait hak penggunaan nama tersebut.

Luther mengatakan perbedaan regulasi mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI) di setiap negara merupakan bagian dari dinamika ekspansi perusahaan ke pasar internasional.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," ujar Luther dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Dia juga menyatakan BYD tetap percaya terhadap sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, perusahaan telah memiliki hak penggunaan merek Danza di Indonesia dan masih mempertimbangkan langkah strategis berikutnya.

"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia," tambahnya.

Luther mengakui ekspansi ke pasar Indonesia memiliki tantangan tersendiri. Namun, BYD melihat kondisi tersebut sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap dinamika regulasi dan investasi di pasar baru.

Secara global, Luther menegaskan BYD merupakan pemegang merek Denza yang telah digunakan di berbagai negara.

"Ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Menperin Dorong BYD Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Tak Hanya Produksi Mobil

BYD Pastikan Komitmen di Indonesia Tetap Berlanjut

Meski menghadapi persoalan merek Denza, BYD memastikan komitmennya terhadap pengembangan industri otomotif Indonesia tidak berubah.

Perusahaan tetap fokus menghadirkan inovasi teknologi kendaraan listrik yang memberikan nilai tambah bagi konsumen sekaligus industri otomotif nasional.

“Hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk dan teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi industri nasional,” tegas Luther.

Perubahan nama menjadi Danza juga menjadi langkah BYD untuk memastikan keberlanjutan bisnis merek premium tersebut di Indonesia, termasuk dalam hal produk, layanan, dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Mahkamah Agung Tolak Gugatan BYD

Sengketa merek Denza di Indonesia sebelumnya berujung pada proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan PT Worcas Nusantara Abadi (Worcas) sebagai pihak yang memiliki hak atas merek tersebut. BYD juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan sengketa merek Denza di Indonesia yang telah menjadi sorotan sejak awal 2025.

Kasus bermula ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium Denza di Indonesia pada Januari 2025.

Namun, penggunaan nama tersebut kemudian memicu sengketa karena merek Denza telah lebih dahulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam gugatannya, BYD mengklaim sebagai pemilik global merek Denza dan meminta agar merek tersebut diakui sebagai merek terkenal.

BYD juga mempersoalkan pendaftaran merek oleh Worcas serta menilai terdapat kesamaan dengan merek miliknya. Namun, Mahkamah Agung menolak dalil-dalil yang diajukan BYD.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan penerapan prinsip first to file dalam hukum merek di Indonesia, yakni perlindungan merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah.

Dengan perubahan nama menjadi Danza, BYD kini memiliki identitas merek premium yang digunakan secara khusus untuk pasar Indonesia.

Perusahaan juga menegaskan perubahan tersebut tidak mengubah rencana pengembangan produk, teknologi, maupun layanan kendaraan listrik di Tanah Air.

x|close