Selain itu, pemerintah tetap memberikan insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely built up (CBU).
Yohanes menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik dan kendaraan hibrida di pasar otomotif domestik.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar dan rendah emisi, sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon.
(Sumber Antara)