Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan meluncurkan operasional 1.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih pada pekan depan. Langkah ini menjadi tahap awal dari target 20 ribu koperasi yang ditargetkan beroperasi sepanjang 2025, dengan regulasi dan pendanaan yang sudah siap.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan, Senin, 29 September 2025, "Pertama, kita akan fokus 20 ribu kopdes dulu yang sudah lengkap. Akan diawali 1.000 pekan depan untuk diluncurkan, karena dananya sudah siap.”
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulhas juga mendorong pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak di 20 ribu desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengharuskan proposal bisnis koperasi diajukan melalui musdesus untuk dapat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Kata Zulkifli Syukur Usai Temui Patrick Kluivert: Belum Final, Masih Ada Kanddiat Lainnya
Berdasarkan data situs resmi Kopdes Merah Putih per 29 September 2025, lebih dari 80 ribu koperasi desa/kelurahan telah berbadan hukum. Kelembagaan Kopdes Merah Putih diresmikan Presiden pada 21 Juli 2025. Saat ini, sebanyak 1.185 koperasi telah mengajukan proposal bisnis dan menunggu pencairan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, setiap Kopdes/Kopkel Merah Putih wajib dilengkapi dengan gudang dan gerai. Infrastruktur ini penting agar koperasi tidak sekadar menyalurkan barang bersubsidi, melainkan juga mengelola dan mengumpulkan hasil produksi desa.
Ia menekankan, rancangan proposal usaha harus memuat pembiayaan untuk modal kerja sekaligus alokasi investasi bagi pembangunan infrastruktur pendukung. “Lahan sudah diverifikasi. Tinggal proses pencairan. Kita mulai dari 1.000 dulu, lalu lanjut ke 20 ribu kopdes,” ujar Ferry.
Ferry juga menegaskan seluruh elemen pendukung telah disiapkan. Kementerian Keuangan menyediakan anggaran, bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap menyalurkan dana, dan mitra BUMN turut mendukung pembangunan fisik koperasi.
Baca Juga: MK Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional, Pemerintah dan DPR Diberi Waktu 2 Tahun
(Sumber: Antara)