Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah pusat menetapkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan bagi kepala daerah dalam menentukan besaran upah minimum di masing-masing wilayah. Penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi, seperti inflasi dan biaya kebutuhan hidup.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), rata-rata UMP secara nasional menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, rata-rata UMP tercatat sebesar Rp2.687.723 dan meningkat menjadi Rp2.725.504 pada 2022 atau naik 1,4 persen.
Kenaikan berlanjut pada 2023 dengan rata-rata UMP mencapai Rp2.923.309 atau meningkat 7,3 persen. Pada 2024, rata-rata UMP kembali naik 6,5 persen menjadi Rp3.113.359, dan pada 2025 meningkat dengan persentase yang sama menjadi Rp3.315.761.
Pada 2025, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp5.396.761. Sementara itu, UMP terendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349 dan Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.
Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum Tidak Akan Turun
Dasar penghitungan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, formula UMP ditetapkan sebagai upah tahun sebelumnya ditambah penyesuaian berdasarkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.
Nilai alfa dalam formula tersebut berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Acuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan berasal dari data kuartal III tahun 2025, sementara besaran kenaikan upah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Sejumlah faktor menjadi penentu dalam penetapan UMP 2026, antara lain pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, biaya kebutuhan hidup, kelayakan upah, jumlah investasi, serta tingkat produktivitas yang dinilai dari efisiensi, inovasi, dan kapasitas produksi.
Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 selesai sebelum Rabu, 24 Desember 2025. Besaran UMP akan ditetapkan oleh gubernur dan wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan besaran UMP sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
“Pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing daerahnya. Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya dan ada pertimbangannya,” kata Yassierli.
Berikut Infografiknya:
Pemerintah pusat menetapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan UMP 2026 oleh kepala daerah. Besaran UMP dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti laju inflasi dan biaya hidup. (Antara)
Pemerintah pusat menetapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan UMP 2026 oleh kepala daerah. Besaran UMP dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti laju inflasi dan biaya hidup. (Antara)