Mentrans Iftitah Serahkan Bantuan Santunan Nilai Rumah Asal Warga Rempang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2025, 16:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyerahkan santunan nilai rumah asal kepada warga relokasi terdampak Rempang Eco City di kawasan relokasi Tanjung Banun, Kota Batam, Minggu, 21 Desember 2025. ANTARA/Laily Rahmawaty Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyerahkan santunan nilai rumah asal kepada warga relokasi terdampak Rempang Eco City di kawasan relokasi Tanjung Banun, Kota Batam, Minggu, 21 Desember 2025. ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)

Ntvnews.id, Batam - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyerahkan bantuan perbekalan serta santunan nilai rumah asal kepada warga Rempang terdampak proyek Rempang Eco City di kawasan relokasi Tanjung Banun, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 21 Desember 2025.

“Pemberian bantuan dan santunan ini adalah wujud dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Iftitah.

Ia menjelaskan, aspirasi tersebut disampaikan warga saat dirinya pertama kali mengunjungi Tanjung Banun bersama Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada momen Lebaran 2025.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan adanya perbedaan perlakuan terkait hunian di Tanjung Banun sebelum masuknya program Transmigrasi Lokal ke Rempang, di mana sebagian warga membayar dan sebagian lainnya tidak.

“Saat itu, kami cuma mendengar. Kemudian setelah Transmigrasi masuk akhir tahun ini, saya sampaikan ke beliau (wali kota) bagus juga kalau ada pemikiran dari wali kota maupun wakil wali kota agar diberikan keadilan,” ujarnya.

“Jadi tidak ada yang bayar, toh rumah yang diberikan pemerintah itu gratis dalam konteks transmigrasi,” sambungnya.

Baca Juga: Mentrans Iftitah Serahkan Sertifikat Hak Milik untuk Warga Rempang Kepri

Hunian relokasi di kawasan Tanjung Banun terdiri atas 300 unit rumah yang dibangun BP Batam dan 200 unit rumah yang dibangun Kementerian Transmigrasi. Iftitah menyebut perbedaan tersebut telah menemukan solusi melalui skema subsidi silang.

“Jadi subsidi silang. Toh BP Batam tidak harus bangun 200 rumah lainnya, tidak harus bangun sekolah lainnya karena sudah disubsidi pemerintah pusat,” kata Iftitah.

Sebanyak 215 kepala keluarga menerima pengembalian nilai rumah asal dengan total anggaran yang dibayarkan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp14,5 miliar.

Penyerahan bantuan dan santunan tersebut turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, serta Asisten I Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mewakili gubernur.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan bantuan diberikan kepada masyarakat yang mengikuti program pemerintah yang berdampak positif.

“Menteri memberikan batuan fasilitas, BP Batam membantu, selisih rumah, ukuran kecil dan besar semua akan dikembalikan ke nilai asal,” kata Amsakar.

Salah satu penerima santunan, Jisamsir, mengaku terkejut sekaligus bersyukur menerima pengembalian nilai rumah asal tersebut. Sebelumnya, rumah miliknya yang bernilai Rp200 juta diganti dengan rumah relokasi senilai Rp130 juta sehingga ia menerima selisih Rp70 juta.

Kini, nilai rumah relokasi sebesar Rp130 juta tersebut juga dikembalikan kepada warga.

“Jadi kayak durian runtuh, sudah dapat rumah, dapat uang ganti rugi penuh pula,” katanya.

Ia berencana menggunakan dana tersebut untuk biaya pendidikan anak serta membangun usaha baru di kawasan relokasi Tanjung Banun.

Baca Juga: Menteri Transmigrasi Tegaskan Upaya Ciptakan Lapangan Kerja bagi Warga Terdampak Rempang Eco City

Sebelumnya, pada Kamis, 25 September 2025, Menteri Transmigrasi telah menyerahkan 45 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang yang mengikuti program transmigrasi ke Tanjung Banun, Kepulauan Riau.

Kementerian Transmigrasi melalui Program Trans Tuntas berupaya menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara cepat dan responsif, dengan fokus memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah serta menghindari konflik lahan.

Hingga saat ini, Kementerian Transmigrasi mencatat masih terdapat sekitar 129.000 bidang tanah transmigrasi yang belum tersertifikasi.

Kawasan Tanjung Banun kini resmi ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi dan diproyeksikan menjadi contoh kawasan transmigrasi modern. Pulau Rempang juga ditetapkan sebagai salah satu dari tiga proyek percontohan baru Kementerian Transmigrasi dalam penguatan kawasan transmigrasi berbasis pendampingan modern dan pengembangan potensi lokal berkelanjutan.

Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa konsep Transmigrasi 4.0 menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(Sumber: Antara) 

 

x|close