24 Eks Pegawai Gugat Lion Air Rp1,7 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2025, 18:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
pesawat Lion Air pesawat Lion Air

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 24 mantan pegawai Lion Air menggugat maskapai penerbangan. Gugatan didaftarkan ke l Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggugat PT Lion Group membayar pesangon dan upah tertunggak senilai Rp1,7 miliar.

Gugatan bermula saat pandemi Covid-19 melanda. Tak ada kata PHK atau pemutusan dari pihak perusahaan, sehingga para mantan karyawan yang mayoritas bekerja di bagian call center itu, menanti kepastian upah yang tertunggak.

Karena merasa nasibnya tak jelas dan terjaring-katung, gugatan dilayangkan dengan perkara nomor 246/Pdt,Sus.PHI/2025.

"Pada persidangan pertama, 17 September 2025, Megarani Dkk selaku Penggugat membacakan gugatan yang pada pokoknya menyampaikan keluhannya yaitu sudah 4 tahun menderita karena menunggu janji perusahaan untuk pembayaran pesangon dan upah," ujar kuasa hukum eks pegawai, Odie Hudiyanto, Minggu, 21 September 2025.

Odie menjelaskan, Megarani bersama 23 eks karyawan itu sejatinya adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada bagian call centre dan tiket.

Namun, kata dia, sejak Juli 2020, 24 orang ini 'dirumahkan' oleh Lion Air dengan janji akan kembali bekerja jika pendemi Covid-19 sudah mereda.

"Pada saat perusahaan menghentikan operasionalnya, perusahaan tidak membuat kesepakatan dengan para pekerja tentang pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana yang diamanatkan oleh surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha," beber Odie.

"Perjanjian itu harusnya dibuat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang isinya adalah 'Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19', sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” tambah Odie.

Dalih para pekerja ini 'dirumahkan' dengan alasan adanya pendemi Covid-19, kata Odie, hal itu tidak tepat dijadikan alasan untuk melakukan PHK kepada para buruh Lion Air Grup.

Odie juga menyayangkan sikap Lion Air yang tak mengindahkan undangan mediasi untuk penyelesaian tunggakan gaji yang digagas Dinas Ketenagakerjaan, Ketransmigrasian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Padahal permasalahan ini dapat diselesaikan cepat dengan cara musyawarah karena Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan nota anjuran nomor 030/ANJ/D/V/2025 yang menghukum pihak perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta membayar upah tertunggak sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48," jelasnya.

Human Resourcer Manager Lion Air, Agus Mujiono dan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini, belum merespons. Pesan singkat yang dikirimkan awak media belum dibalas.

x|close