Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI) Sandri Rumanama, bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri guna berkonsultasi untuk membuat laporan polisi terhadap sejumlah akun media sosial (medsos) terkait pencemaran nama baik dan juga berita bohong. Ini terkait pernyataan akun medsos yang menyebut bahwa putra Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara. Putra Kapolri yang dimaksud, ialah pendiri HAI, yakni R. Haidar Alwi.
"Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lainnya bahwa 'putra Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku'," ujar tim hukum Haidar Alwi Institute, Riski Syah Putra Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Riski, Haidar Alwi tak terlibat tambang ilegal di Provinsi Maluku maupun Maluku Utara. Haidar, lanjut dia, juga bukanlah putra dari Kapolri Sigit.
Polisi sendiri, kata Riski telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana. Polisi pun menyebut bahwa akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya," ucapnya.
Hanya saja, lanjut Riski, berdasarkan hasil konsultasi, untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan sendiri oleh korban, dalam hal ini Haidar.
"Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi yaitu Pak Haidar Alwi, karena nama dia langsung yang dituduh di situ," tuturnya.
Pihak Haidar Alwi Institute (HAI) saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri.
Hal ini mengacu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, di mana disebutkan dalam Pasal 27A, bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ialah korban sendiri.
"Pasal 27A menyebutkan bahwa pelapor harus korban langsung, pribadi, nggak bisa aliansi, organisasi dan sebagainya. Atas itu untuk selanjutnya kita akan bawa Pak Haidar secara langsung," papar Riski.
Sementara, Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menegaskan pihaknya akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku, sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi dan kami dan juga institusi Polri," tandas Sandri.