KPK Sebut Ada Hubungan Bisnis Tersangka Kasus Katalis dengan Riza Chalid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 12:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan antara tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025, malam.

Asep menjelaskan bahwa Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina pada 2012–2014, diduga memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid ketika dirinya bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang tata niaga minyak dan beroperasi di Singapura.

“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto, red.) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang dijalankan Chrisna Damayanto ketika menjabat di anak atau cucu perusahaan Pertamina di Singapura dan hubungannya dengan perusahaan milik Riza Chalid.

Baca Juga: Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, namun saat itu belum mengungkap identitas para tersangka.

Meski begitu, KPK menyebut nilai awal dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Kabulkan Pemindahan Anak Riza Chalid ke Rutan Salemba

Selanjutnya, pada 17 Juli 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Di sisi lain, Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.

(Sumber: Antara) 

x|close