Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, yang merupakan terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh pihak kepolisian telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersebut, kata hakim, didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Hakim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut.
“Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025,” ucapnya.
Menurut hakim, Polda Metro Jaya selaku termohon telah melaksanakan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dan menyimpulkan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen Terkait Kasus Penghasutan
Selain itu, pihak kepolisian juga disebut telah memberikan pemberitahuan resmi kepada keluarga Delpedro terkait penetapan status tersangka dan proses penangkapannya.
Fakta-fakta tersebut menjadi dasar hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.
“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum,” kata hakim Sulistiyanto.
Berdasarkan data pengadilan, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Dalam kericuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, pihak kepolisian mencatat telah mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Kemudian pada 28 Agustus 2025, jumlah yang diamankan meningkat menjadi 765 orang, dan pada 30–31 Agustus 2025, sebanyak 205 orang lainnya kembali diamankan.
(Sumber : Antara)
Sidang putusan praperadilan terdakwa terkait aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)