Trump Isyaratkan Ingin Jadi Presiden Tiga Periode, Rubah Konstitusi?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 06:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berangkat dari Malaysia menuju Jepang Senin (27/10/2025) setelah menghadiri KTT ASEAN ke-47 dan pertemuan terkait di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/fotoBERNAMA-ZULFADHLI ZULKIFLI/pri. Presiden Amerika Serikat Donald Trump berangkat dari Malaysia menuju Jepang Senin (27/10/2025) setelah menghadiri KTT ASEAN ke-47 dan pertemuan terkait di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/fotoBERNAMA-ZULFADHLI ZULKIFLI/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Spekulasi bermunculan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak memastikan bahwa dirinya tidak akan kembali mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan tentang bagaimana Trump mungkin berupaya memperpanjang masa jabatannya yang dibatasi oleh Konstitusi AS.

Trump diketahui berulang kali menyinggung gagasan mengenai kemungkinan dirinya menjabat lebih dari dua periode sebuah langkah yang secara jelas bertentangan dengan Amandemen ke-22 Konstitusi AS. Dalam sejumlah acara kampanye, Trump bahkan sempat bergurau dengan para pendukungnya menggunakan slogan “Trump 2028”.

Padahal, Amandemen ke-22 dengan tegas melarang siapa pun untuk terpilih menjadi Presiden AS untuk masa jabatan ketiga.

Dilansir dari Reuters, Rabu, 29 Oktober 2025, sebagian pendukung Trump bahkan menyuarakan ide untuk mencari celah hukum agar larangan itu bisa diakali. Salah satunya dengan mencalonkan Trump sebagai Wakil Presiden, sementara kandidat lain mencalonkan diri sebagai Presiden dan mengundurkan diri setelah menang, sehingga Trump bisa kembali memegang jabatan presiden.

Baca Juga: Waketum Golkar Idrus Mahram: Pujian Trump kepada Prabowo Berdasarkan Fakta, Bukan Sekadar Basa-basi

“Saya akan diizinkan melakukan hal itu,” kata Trump ketika ditanya wartawan tentang opsi tersebut di pesawat kepresidenan AS, Air Force One, dalam penerbangan dari Malaysia ke Jepang pada Senin, 27 Oktober 2025.

Namun, ia segera menambahkan, “Saya tidak akan melakukan hal itu. Saya pikir itu terlalu lucu. Iya, saya akan menolaknya karena itu terlalu lucu. Saya pikir orang-orang tidak akan menyukainya. Itu terlalu lucu. Tidak, itu tidak benar.”

Para ahli hukum tata negara menegaskan bahwa Trump tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden karena secara konstitusional ia tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai presiden. Amandemen ke-12 Konstitusi AS menyatakan bahwa “tidak seorang pun yang secara konstitusional tidak memenuhi syarat untuk jabatan Presiden, akan memenuhi syarat untuk jabatan Wakil Presiden Amerika Serikat.”

Meski demikian, Trump tetap tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah ia benar-benar menutup kemungkinan untuk maju lagi pada periode ketiga. Menyinggung potensi masa jabatan tambahan, ia berkata, “Saya ingin sekali melakukannya. Saya memiliki angka terbaik yang pernah saya miliki.”

Baca Juga: Trump Tegaskan AS Siap Jadi Mitra Kuat bagi Asia Tenggara di Tengah Pengaruh China

Ketika wartawan menanyakan apakah ia membuka kemungkinan tersebut, Trump menjawab secara ambigu, “Apakah saya tidak menutup kemungkinannya? Maksud saya, Anda harus memberitahu saya.”

Bahkan saat ditanya apakah dirinya bersedia berjuang di pengadilan untuk melegalkan masa jabatan ketiga, Trump menjawab, “Saya belum benar-benar memikirkannya.”

Sementara itu, Steve Bannon, mantan kepala strategi Gedung Putih, menambah panas isu tersebut dengan menyatakan adanya rencana untuk menghindari pembatasan yang ditetapkan Amandemen ke-22.

“Trump akan menjadi presiden pada tahun 2028, dan orang-orang seharusnya diakomodasi untuk hal itu. Pada waktu yang tepat, kami akan menjelaskan rencananya. Namun, rencana itu memang ada,” ujarnya.

x|close