Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya pola baru dalam penyalahgunaan narkoba yang kini melibatkan penggunaan senyawa berbahaya.
Menurut Kapolri, tren tersebut mencakup pemakaian zat ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan liquid dan dikonsumsi melalui perangkat pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024–Oktober 2025 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.
Menindaklanjuti fenomena tersebut, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor tengah menjalin kerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dimasukkan dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika maupun lampiran Permenkes tentang penggolongan narkotika.
“Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” ujar Kapolri.
Baca Juga: Polri Ubah 118 Kampung Narkoba Jadi Kawasan Bebas Narkoba
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, atau selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polri mencatat telah menangani 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkotika dengan total 214,84 ton. Dari jumlah tersebut, termasuk 27,9 kilogram ketamin dan 18 liter etomidate.
Etomidate sendiri merupakan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat menimbulkan efek kehilangan kesadaran pada penggunanya. Bila dihirup melalui perangkat vape, senyawa ini dapat menimbulkan gangguan serius pada organ vital, serta menyebabkan kebingungan, tremor, dan gangguan keseimbangan tubuh.
Dalam kegiatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto turut hadir secara langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp29,37 triliun dengan total berat mencapai 214,84 ton. Acara ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan nyata pemerintah dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)