Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan guru dan dosen di lembaga pendidikan swasta, hingga kini masih menghadapi ketimpangan. Baik dari sisi kesejahteraan, maupun perlindungan.
Ini dinyatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat memimpin rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Atip Latipulhayat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
"Pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan," ujar Bob, Rabu, 19 November 2025.
Raker sendiri membahas soal pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mulanya, Bob menuturkan soal peninjauan aturan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR RI untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Undang-Undang tersebut setelah berlaku sekitar 20 tahun.
Ilustrasi guru. (Dok.Antara)
Di samping itu, usai terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 serta Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara guru dan dosen, baik di sekolah maupun perguruan tinggi, baik di lembaga swasta maupun negeri.
Dengan demikian, tujuan utama pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah memastikan bahwa regulasi strategis di bidang pendidikan telah berjalan sesuai sasaran. Sasaran itu mencakup peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, pemenuhan kualifikasi dan kompetensi, sertifikasi, serta pemenuhan hak dan perlindungan mereka.
"Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta, madrasah, dan perguruan tinggi swasta," jelasnya.
Di samping itu, kebijakan ini berdampak pada penyaluran bantuan pendidikan yang lebih memprioritaskan institusi pemerintah dibandingkan lembaga yang dikelola masyarakat. Akibatnya, kebutuhan lembaga masyarakat dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah memang tidak ada jaminannya untuk guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat Undang-Undang, khususnya untuk guru madrasah swasta," tuturnya.
"Sementara untuk madrasah swasta maupun negeri diselenggarakan oleh pemerintah. Dapat dibuktikan bahwa untuk membangun suatu madrasah harus seizin pemerintah. Ini yang akan menjadi inti pembahasan kita hari ini," tandas politikus Gerindra.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasuk (ANTARA)