Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI membantah tudingan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membuka peluang penyalahgunaan tata cara restorative justice guna memeras korban.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menjelaskan mekanisme restorative justice dalam KUHAP anyar justru diatur secara ketat. Ini diatur dalam Pasal 79 ayat (8) dan Pasal 83.
Pada aturan tersebut, ada batasan tegas perihal hal-hal yang tak boleh terjadi selama proses restorative justice berlangsung.
"Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Selain itu, kata dia, mekanisme restorative justice juga dilengkapi pengawasan ketat dari pengadilan. Ini guna memastikan tak terjadi penyalahgunaan pelaku kejahatan.
Baca Juga: DPR Setujui RUU Perkoperasian Jadi Usul Inisiatif dalam Rapat Paripurna
"Dalam KUHAP lama, tidak diatur," ucapnya.
Melalui pengaturan yang lebih rinci dan terstruktur, Komisi III memastikan KUHAP memberikan perlindungan bagi korban, serta sekaligus menjamin proses restorative justice tetap akuntabel dan tak diselewengkan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)