Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengirimkan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 28 November 2025, menyatakan bahwa pihaknya perlu memberikan klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya disampaikan KPK.
“Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan bahwa BPKP, sebagai auditor internal pemerintah, memang pernah melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP terkait akuisisi PT JN pada 2021. Hasil reviu tersebut disampaikan kepada ASDP pada 2022 sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penguatan aspek Governance, Risk, dan Control (GRC) dalam proses akuisisi tersebut.
Baca Juga: Periksa Saksi Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK Libatkan BPKP
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) Tahun 2021, kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi. Seluruh produk pengawasan—mulai dari laporan, rekomendasi, hingga bentuk komunikasi lainnya—merupakan bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan pihak yang meminta pengawasan.
Karena itu, hasil reviu ataupun laporan pengawasan hanya diberikan kepada entitas peminta dan tidak disampaikan kepada pihak manapun di luar hubungan kerja tersebut.
Gunawan juga menyinggung permintaan KPK pada 2024 agar BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi tersebut.
Menurutnya, “KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2024. Namun pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tuturnya.
(Sumber: Antara)
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta. ANTARA/HO- (BPKP) (Antara)