BPOM Terapkan AI untuk Percepat Izin Edar Obat dan Makanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2025, 17:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. ANTARA/HO-Badan Pengawas Obat dan Makanan Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. ANTARA/HO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkenalkan sistem izin edar obat dan makanan berbasis kecerdasan buatan (AI) sebagai langkah mempercepat proses registrasi dan sertifikasi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa peluncuran sistem ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Inovasi tersebut juga tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lompatan Besar Layanan Publik Berbasis AI Pertama di Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa perkembangan teknologi berkembang sangat cepat dan integrasi AI menjadi keharusan bagi sistem pelayanan modern, sehingga BPOM mulai mengadopsi teknologi tersebut secara bertahap.

"Kita paham bahwa proses sertifikasi, proses registrasi, proses standardisasi maupun proses yang disebut proses rekognisi yang menjadi domain tupoksi kami yang berhubungan dengan obat dan makanan, itu telah memiliki database yang secara spesifik," katanya.

Sebagai ilustrasi, Taruna menyinggung aturan kosmetik yang dilarang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Menurut dia, AI dalam sistem baru tersebut menyimpan standar keamanan dan akan memberi penilaian otomatis saat proses registrasi dan pengajuan izin edar dilakukan.

Baca Juga: Seminggu Sekali, BPOM-Kemenkes Bantu Awasi MBG

Baca Juga: BPOM: 1,3 Juta Produk Ilegal Dijual Online, Resmi Ditetakedown

"Bahwa standar yang kita inginkan adalah standar A, B, C, D. Jadi dengan demikian model proses seperti itu kita juga sudah memitigasi. Mitigasinya itu apa? Kalau dia tidak sesuai standar pasti tertolak," ujar Taruna.

Jika sebuah produk lulus dari filter tahap awal, sistem akan berlanjut ke mitigasi lanjutan berupa surveilans post marketing. Taruna menyebut BPOM memiliki direktorat siber, direktorat intelijen dan penyidikan, serta dapat melakukan pengawasan secara acak.

Apabila ditemukan pelanggaran, BPOM akan langsung menindak, termasuk mencabut izin edar, mengumumkan produk berbahaya kepada publik, hingga melakukan penegakan hukum jika diperlukan.

"Dan nanti secara bertahap sistem ini akan diberlakukan kepada produk-produk yang lain. Apakah mungkin obat herbal terstandar, setelah itu suplemen, kemudian pangan, kemudian nanti obat-obatan," kata Taruna.

Ia menambahkan bahwa BPOM akan terus mengevaluasi pemanfaatan AI tersebut untuk perencanaan program kerja di tahun mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close