Polda Metro Jaya Pastikan Parkir Berbayar Berdasar Aturan Resmi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 00:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana pintu keluar parkir kendaraan di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar Suasana pintu keluar parkir kendaraan di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," ujar Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Pernyataan tersebut menanggapi sebuah video di media sosial yang menuntut agar parkir di kawasan Polda Metro Jaya seharusnya gratis karena kantor tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik.

Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Tarif yang berlaku antara lain mobil Rp3.000–Rp12.000 per jam, bus dan truk Rp4.000–Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp1.000–Rp4.000 per jam, serta sepeda Rp1.000 sekali parkir.

"Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Agus.

Baca Juga: Transfer ke Daerah Capai Rp713,4 T, Pemda Justru Parkir Rp244 Triliun di Bank

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas publik lain, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, serta beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain, juga menerapkan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

Agus mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika menemukan pungutan liar.

"Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik. Silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, akun Instagram @folkkonoha mengunggah video seorang pria yang mengeluhkan harus membayar biaya parkir meski baru berhenti sebentar.

"Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya," tulis akun tersebut.

(Sumber: Antara) 

x|close