Gus Yahya Tegaskan Pemberhentiannya Hanya Bisa Diputuskan Lewat Muktamar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 21:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025. ANTARA/Prisca Triferna Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf kembali menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum hanya dapat diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa. Pernyataan tersebut ia sampaikan di tengah polemik internal yang sedang terjadi di tubuh organisasi.

"Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak silahkan diperiksa, saya terbuka untuk diperiksa. Tapi tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi, apapun tuduhan yang ada silahkan dibuktikan," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengajak seluruh pihak di PBNU untuk menempuh mekanisme organisasi secara tepat sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa jabatan Ketua Umum merupakan mandat organisasi dan hanya dapat diubah melalui forum tertinggi NU.

Baca Juga: Respons Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU

"Karena mandataris itu memang hanya bisa diubah kedudukannya melalui muktamar mari kita selenggarakan muktamar," tambahnya.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila terjadi pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Karena itu, menurut dia, pembuktian terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui forum muktamar.

Baca Juga: Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Kursi Sekjen PBNU

Lebih jauh, Gus Yahya menerangkan bahwa rapat harian syuriah hanya memiliki kewenangan membahas urusan kesyuriah atau kelembagaan syuriah. Ia menegaskan rapat tersebut tidak memiliki hak untuk memberhentikan siapapun di seluruh tingkatan kepengurusan.

Atas dasar itu, menurutnya, keputusan rapat harian syuriah yang dinilai melewati batas kewenangannya tidak dapat diterima.

Konflik internal mulai memanas setelah muncul Risalah Harian Syuriah yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dan memberikan tenggat 3x24 jam. Setelah itu, terbit pula Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02 A.II.10.01/99/11/2025 yang menyebut Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sebagai tindak lanjut dari risalah tersebut.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU per tanggal 26 November 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close