Ntvnews.id, Jakarta - Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, harus menelan kenyataan pahit di masa tuanya.
Pria berusia 71 tahun itu kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga menangkap lima ekor burung cendet di area Konservasi Hutan Baluran, Situbondo.
Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan perlindungan satwa dan kawasan hutan konservasi.
Kasus pidana Masir bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masir dituntut dengan hukuman dua tahun kurungan penjara, pekan lalu 4 Desember 2025.
Baca juga: Kakek Tarman Bagikan Uang Rp100 Ribu ke Tamu Pernikahan, Ternyata dari Gadaikan Mobil Rental
JPU menyatakan terdakwa Masir bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32, Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“JPU menuntut 2 tahun penjara,” cetus Adian, S.H, kuasa hukum Masir seperti dikutip, Sabtu 13 Desember 2025.
Adian menerangkan Masir yang sudah lanjut usia mengaku tidak memiliki pekerjaan lain.
Untuk menyambung hidup dia hanya bisa menangkap burung untuk bertahan hidup.
Harga Burung Cendet dijual murah satu ekor burung Rp30 ribu.
“Masir ngaku tidak punya pekerjaan lain, biasanya hanya memikat burung untuk dijual. Burung yang diambil sebanyak lima ekor. Keterangan Masir sudah terungkap dalam persidangan,” jelasnya.
Baca juga: Kakek Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Sultra, Diduga Korban Tabrak Lari
Adian berharap, pelapor dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan di Taman Nasional Baluran berkenan untuk memberi keringanan. Termasuk majelis hakim bisa memberi keringanan hukuman.
Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, membenarkan jika Masir dituntut dua tahun hukuman penjara.
Selanjutnya agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Habis tuntutan sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang ditunda satu minggu,” tutupnya.
Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga menangkap lima ekor burung cendet di area Konservasi Hutan Baluran, Situbondo.