Ntvnews.id, Jakarta - Amarah publik terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob memuncak. Rumah sang kreator konten digeruduk massa menyusul ucapannya yang dinilai menghina suku Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung, Viking. Aksi penggerudukan tersebut terekam video dan viral di media sosial sejak Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam video yang beredar, massa tampak mendatangi kediaman Resbob untuk menyampaikan protes atas pernyataan kontroversialnya. Mereka menuntut pertanggungjawaban hukum atas ucapan yang dianggap melecehkan identitas suku Sunda.
Penggerudukan itu disebut sebagai buntut dari pernyataan Resbob saat siaran langsung, yang kemudian menyulut kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda dan pendukung Persib. Video aksi massa tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo dan langsung menuai perhatian warganet.
Dalam narasi unggahan video, disebutkan bahwa massa mendesak aparat penegak hukum segera memproses Resbob. Jika tidak, situasi dikhawatirkan dapat berujung pada aksi main hakim sendiri.
Berdasarkan penelusuran, terdapat setidaknya dua video yang memperlihatkan situasi di sekitar rumah Resbob. Salah satu video menampilkan seorang pria yang menyebut bahwa Resbob tidak berada di rumah saat massa mengepung kediamannya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Warga Tak Terprovokasi Konten YouTuber Resbob
Pria tersebut mengatakan Resbob diduga telah meninggalkan rumah sebelum massa tiba. Informasi itu semakin memicu reaksi warganet, yang menilai sang YouTuber menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelum rumahnya digeruduk, Resbob sebenarnya telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui sebuah video. Ia mengakui ucapannya dilontarkan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
Dalam pernyataannya, Resbob menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Sunda, atas ucapannya saat melakukan siaran langsung di Surabaya beberapa waktu lalu. Ia menyatakan menyesal dan mengaku tidak berniat menghina pihak mana pun.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf, persoalan hukum tetap berlanjut. Resbob dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025 atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan tersebut diajukan oleh Beni Sihabudin Sogir, yang mengaku mewakili masyarakat Sunda. Dalam laporannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berbasis suku.
Kuasa hukum pelapor, Gurun Arisastra, menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Aparat diharapkan segera mengambil langkah hukum guna meredam ketegangan dan mencegah konflik meluas di masyarakat.
Resbob Minta Maaf Usai Hina Suku Sunda (Istimewa)