SPPG Diminta Tidak Menggunakan Produk Pangan Pabrikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2025, 15:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program MBG di dapur SPPG Jebres yang sudah memiliki SLHS di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 8 Oktober 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya/bar Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program MBG di dapur SPPG Jebres yang sudah memiliki SLHS di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 8 Oktober 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diingatkan agar tidak lagi menggunakan makanan hasil produksi pabrik. Hal ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis harus mengutamakan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 13 Desember 2025.

Baca Juga: Waka BGN Sebut MBG Jadi Instrumen Strategis Percepat Pengentasan Kemiskinan Perkotaan

Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga Program MBG, Nanik mencontohkan praktik kolaborasi yang dinilai berhasil di Kota Depok, Jawa Barat. Di wilayah tersebut, kebutuhan roti diproduksi langsung oleh para ibu yang merupakan orang tua siswa. Selain itu, mereka juga memproduksi berbagai olahan rumahan seperti bakso, nugget, rolade, dan menu lainnya.

Namun demikian, seluruh produk makanan yang dihasilkan tetap wajib mengantongi izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT merupakan izin edar bagi produk olahan makanan dan minuman yang dibuat oleh industri rumah tangga atau UMKM.

Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan berlaku untuk produk dengan tingkat risiko rendah hingga menengah.

Atas dasar itu, Nanik mendorong Pemerintah Kota Probolinggo agar mempermudah proses pengurusan izin PIRT bagi pelaku usaha kecil.

“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” ujar mantan wartawan senior tersebut.

x|close