Otto Nilai Polemik Perpol 10/2025 Dipicu Perbedaan Tafsir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 06:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Perse Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Perse (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai polemik yang muncul terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berakar dari adanya perbedaan pandangan hukum di internal pemerintah, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait isu tersebut.

Otto menjelaskan, setiap kebijakan pada dasarnya lahir dari tafsir hukum yang diyakini oleh para pengambil keputusan. Perbedaan tafsir inilah yang kemudian memunculkan perdebatan dalam implementasinya.

“Ya itulah yang menjadi persoalan sekarang karena mungkin mereka punya pendapat kebijakan yang berbeda. Kalau pendapatnya berbeda, tentunya dia mengambil keputusan berdasarkan pendapat yang berbeda itu,” kata Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan hukum sejatinya bukan persoalan selama masih berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Namun, masalah dapat muncul apabila pendapat tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum maupun kondisi riil yang ada.

Baca Juga: Otto Hasibuan Harap Novotel Pulomas Bawa Multiplier Effect untuk Ekonomi Jakarta

“Kalau yang lain juga punya pendapat, keputusan itu tentunya tidak ada masalah. Tapi kalau pendapat itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi kenyataan, ya tentunya menjadi persoalan juga,” ujarnya.

Otto menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mencermati dinamika yang berkembang dan belum menetapkan sikap akhir terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai polemik.

“Jadi nanti kita lihatlah bagaimana,” ucapnya.

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Terkait Regulasi Ekspor Komoditi Daun Kratom di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI. <b>(Antara)</b> Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Terkait Regulasi Ekspor Komoditi Daun Kratom di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI. (Antara)

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud Md menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan sejumlah ketentuan undang-undang. Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki 17 jabatan sipil.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Mahfud Md Official.

Baca Juga: Yusril Hingga Otto Tiba di Istana, Prabowo Dijadwalkan Lantik Tim Reformasi Polri

“Bertentangan dengan dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa pengisian jabatan sipil oleh unsur TNI dan Polri harus merujuk pada undang-undang induk masing-masing institusi.

x|close