Polri Bakal Jerat Pelaku Pembalakan Liar Dengan Pidana Lingkungan Hidup Dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 15:38
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan menjerat pelaku pembalakan liar yang diduga memicu bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Irhamni menjelaskan, penyidik saat ini tengah memfokuskan pendalaman terhadap satu korporasi, yakni PT TBS, yang diketahui beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, meskipun informasi itu masih akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu itu juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kapolri Sudah Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli, Penyidikan Terus Diperluas

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pembuktian perkara tersebut hingga ke persidangan.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Lampung Segel Area Diduga Pembalakan Liar di Pesisir Barat

Ia menegaskan bahwa jaksa akan mengoptimalkan penuntutan terhadap korporasi, khususnya terkait kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan atas bencana banjir di Sumatera Utara dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat kejadian perkara, mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.

Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi kejadian, sebagian besar kayu tersebut diketahui berasal dari PT TBS.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga telah memeriksa total 16 orang saksi yang berasal dari PT TBS.

(Sumber: Antara) 

x|close