Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, terkait penyidikan perkara yang menjerat Ardito Wijaya saat menjabat sebagai bupati setempat.
“Hari ini (Selasa, 16 Desember 2025), penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee (biaya komitmen, red.) proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Lampung Tengah,” katanya.
Baca Juga: Ogah Bahas Kasus, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis: Kamu Cantik Hari Ini
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Desember 2025 hingga 10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang dalam kegiatan tersebut.
Pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah yang juga menjabat Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
KPK juga menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
Baca Juga: KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Buat Lunasi Pinjaman saat Kampanye
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dalam OTT kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima sekitar Rp5,75 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU (Antara)