KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2025, 09:33
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Ade, lembaga antirasuah juga menjerat H.M. Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta Sarjan dari unsur swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.

Baca Juga: Pastikan Pemulihan Infrastruktur, Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana

Asep mengungkapkan, sesaat setelah dilantik sebagai bupati, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan yang diketahui sebagai pihak swasta sekaligus penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari hubungan tersebut, Ade secara berkala meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantaraan ayahnya serta pihak lain.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep.

Selain praktik ijon proyek, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak.

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT <b>(Istimewa)</b> KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT (Istimewa)

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disita dari kediaman Ade.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ujar Asep.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK sebagai penerima dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

x|close