Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 727 WNA Sepanjang 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2025, 17:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M. Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M. (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

“Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Minggu, 21 Desember 2025.

Galih menjelaskan, penolakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Imigrasi Bandara Soetta dalam menegakkan aturan keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, sebagian besar WNA yang ditolak masuk disebabkan oleh persoalan dokumen perjalanan, seperti izin tinggal yang tidak sesuai serta masa berlaku paspor yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal dalam Operasi Wirawaspada dan Pertambangan

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain melakukan penolakan terhadap WNA, Imigrasi Soetta juga mencatat telah menunda keberangkatan sebanyak 1.847 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025. Penundaan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif di bidang keimigrasian.

Di sisi pelayanan publik, Galih menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan layanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat selama tahun 2025.

“Dari aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sepanjang tahun 2025 dilaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta 5 perkara pro justitia,” kata Galih.

Baca Juga: AS Hentikan Sementara Proses Imigrasi dari 19 Negara yang Masuk Daftar Travel Ban

(Sumber: Antara) 

x|close