Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Kalimantan Selatan. Langkah tersebut diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pemberhentian sementara dilakukan menyusul status hukum yang kini disandang para jaksa tersebut.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Minggu, 21 Desember 2025.
Dengan pemberhentian sementara itu, ketiga jaksa tersebut otomatis tidak menerima gaji maupun tunjangan sebagai aparatur sipil negara.
Terkait salah satu tersangka, yakni Kepala Seksi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini masih dalam pencarian, Anang memastikan Kejaksaan akan turut membantu KPK dalam upaya penelusuran.
“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Anang juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), serta Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah lebih dahulu ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi hingga kini masih buron setelah diduga melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1,5 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.
Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan bahwa Albertinus menerima uang sebesar Rp804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diduga disalurkan melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Sementara terkait pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Asep menyebut Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian dana tersebut digunakan sebagai biaya operasional pribadi.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antara)