Infografik: Waspada Love Scamming Jaringan Internasional!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2026, 07:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepolisian membongkar sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional melalui operasi tangkap tangan di sebuah kantor penyedia tenaga kerja di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2026. Kepolisian membongkar sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional melalui operasi tangkap tangan di sebuah kantor penyedia tenaga kerja di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian membongkar sindikat penipuan berkedok asmara atau love scamming jaringan internasional yang beroperasi di sebuah kantor penyedia tenaga kerja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada Senin, 5 Januari, setelah aparat menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring yang menyerupai aplikasi asal China. Para pegawai direkrut dan dipekerjakan sebagai admin yang berpura-pura menjadi perempuan untuk melakukan percakapan dengan korban.

Identitas dan gaya komunikasi disesuaikan dengan negara asal korban, yang mayoritas merupakan warga negara asing dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Selanjutnya, admin membujuk korban agar membeli koin atau mengirim gift melalui aplikasi. Setelah korban mengirimkan gift, mereka justru menerima konten bermuatan pornografi.

Polisi menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut, di antaranya R (35) selaku pemilik perusahaan, H (33) sebagai perekrut atau HRD, P (28) dan M (28) sebagai manajer proyek, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai ketua tim. Dari total sekitar 160 hingga 200 karyawan, sebanyak 64 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Suami Boiyen Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kamera pengawas (CCTV), dua router Wi-Fi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan. Dengan modus ini, perusahaan diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp30 miliar per bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari lima bulan hingga 10 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pornografi.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik love scamming di aplikasi kencan daring, menolak permintaan uang atau bantuan finansial dari orang yang tidak dikenal, serta segera memblokir dan melaporkan akun penipu ke platform terkait.

Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia selaku Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa kantor tersebut diduga kuat telah lama digunakan sebagai lokasi tindak pidana love scamming, dengan sasaran utama warga negara asing dari berbagai negara.

Baca Juga: Data 21 Ribu Pelanggan Nissan Bocor Akibat Serangan Siber, Pemilik Mobil Diminta Waspadai Penipuan

Berikut Infografiknya: 

Kepolisian membongkar sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional melalui operasi tangkap tangan di sebuah kantor penyedia tenaga kerja di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2026. <b>(Antara)</b> Kepolisian membongkar sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional melalui operasi tangkap tangan di sebuah kantor penyedia tenaga kerja di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Antara)

x|close