Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Danny Praditya Divonis 6 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 11:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 12 Januari 2026 malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 12 Januari 2026 malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Danny dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 12 Januari 2026.

Hakim Ketua menyatakan perbuatan korupsi tersebut dilakukan Danny bersama Komisaris PT IAE periode 2006–2024, Iswan Ibrahim. Iswan juga dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang yang sama.

Baca Juga: Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara Rp246 Miliar dalam Kasus Gas

Namun demikian, Iswan turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) dengan subsider tiga tahun penjara, karena terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400 per dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny dan Iswan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Terhadap Danny, majelis hakim menilai hal memberatkan adalah statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta perbuatannya dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Bersihkan Pertamina dari Korupsi, Peringatkan Jajaran Direksi

Sementara untuk Iswan, keadaan memberatkan meliputi perannya sebagai pengendali korporasi yang seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik, serta perbuatannya yang dilakukan secara terencana melalui rangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa tidak menerima aliran dana secara langsung atau pribadi, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

Khusus bagi Iswan, penyerahan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare dinilai sebagai bentuk iktikad baik sehingga turut meringankan hukuman yang dijatuhkan.

"Dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera, pencegahan, dan keadilan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun bagi masyarakat," tutur Hakim Ketua.

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun enam bulan penjara untuk Danny dan tujuh tahun penjara untuk Iswan. Meski demikian, besaran pidana denda dan pidana tambahan tetap sama dengan tuntutan.

Dalam perkara tersebut, Danny didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar.

Baca Juga: KPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas

Tindak pidana itu diduga dilakukan melalui upaya memperoleh dana dari PT PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

Upaya memperoleh dana tersebut dilakukan dengan mekanisme pemberian advance payment atau pembayaran di muka dalam transaksi jual beli gas serta dukungan terhadap rencana akuisisi antara PT PGN dan Isargas Group, meskipun terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak dilakukan due diligence atas rencana akuisisi tersebut.

Akibat perbuatan Danny bersama-sama dengan Iswan, sejumlah pihak diduga diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp6,4 miliar dengan kurs Rp12.800 per dolar Singapura, serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.

(Sumber: Antara) 

x|close