Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengaturan pajak yang menyeret sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budianto kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, KPK telah mengamankan berbagai barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan manipulasi kewajiban pajak PT Wanatiara Persada.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Selain dokumen, penyidik juga menyita rekaman CCTV, laptop, alat komunikasi, media penyimpanan data, serta uang tunai dalam bentuk valuta asing sebesar 8.000 dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Kasus ini menjerat lima orang tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat pajak. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. KPK menduga terjadi praktik suap dalam proses pemeriksaan dan penilaian pajak PT Wanatiara Persada.
Dugaan korupsi bermula saat tim pemeriksa menemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perusahaan tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).
Alih-alih menagih sesuai nilai tersebut, Agus Syaifudin diduga menawarkan penyelesaian “all in” sebesar Rp 23 miliar. Uang itu disebut sebagai jalan pintas agar kewajiban pajak PT Wanatiara Persada bisa ditekan.
Namun perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp 4 miliar. Meski demikian, berkat pemberian tersebut, tunggakan pajak yang semula Rp 75 miliar dipangkas drastis menjadi Rp 15,7 miliar.
KPK kini mendalami aliran dana suap tersebut dan peran masing-masing tersangka, sembari memperluas penyidikan hingga ke lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Gedung KPK. (NTVNews.id)