Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hari ini, Senin, 21 Juli 2025.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali ekonomi rakyat.
Koperasi dinilai menjadi instrumen paling tepat untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi rakyat, terutama di desa-desa.
Ia menyampaikan bahwa Presiden telah menginstruksikan 18 kementerian/lembaga untuk terlibat aktif dalam program Kopdes Merah Putih.
"Tadi juga dalam pidato Pak Presiden sampaikan bahwa koperasi ini milik rakyat. Koperasi Desa Merah Putih ini milik rakyat," ucap Budi Arie dalam program Dialog Prime Nusantara TV edisi Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Senin 21 Juli 2025.
Baca juga: Gerakkan Ekonomi Rakyat, Budi Arie Ungkap Agenda Besar Koperasi Merah Putih
Ia menjelaskan beberapa tujuan pembentukan Kopdes Merah Putih diantaranya untuk menurunkan kemiskinan ekstrem, pemangkasan rantai distribusi yang panjang dan mahal, hingga pemberantasan praktik rentenir dan tengkulak yang membebani petani dan pelaku usaha kecil.
Dalam kesempatan terebut, Budi Arie menyampaikan bahwa keanggotaan koperasi terbuka untuk semua warga negara Indonesia.
Menurutnya syarat keanggotaan Kopdes Merah Putih cukup mudah hanya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di wilayah koperasi berada.
"Siapapun warga negara Indonesia boleh dan bisa menjadi anggota koperasi desa atau kelurahan di wilayah dia tinggal,” katanya.
Ia berharap bahwa Kopdes Merah Putih sebagai wadah gotong royong dan solidaritas ekonomi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Baca juga: Dukung Energi Desa, Pertamina Pasok LPG ke Koperasi Merah Putih
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto ada 80.081 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih telah resmi terbentuk dan sah secara hukum.
Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.
Program ini bertujuan untuk membangun ekonomi dari desa dan menciptakan pemerataan dan memerdekakan masyarakat dari kemiskinan.
Sebanyak 13 kementerian dan 2 badan dilibatkan untuk menyukseskan program Kopdes Merah Putih, termasuk para Gubernur, Walikota/Bupati dan Kepala Desa.