A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: helpers/banner_helper.php

Line Number: 103

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 103
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 81
Function: gpt

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dari Prabowo, Kejagung: Pelajari Dahulu - Ntvnews.id

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: gpt

Filename: banner/gpt.php

Line Number: 1

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 82
Function: view

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dari Prabowo, Kejagung: Pelajari Dahulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 05:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Kejaksaan Agung RI Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menelaah terlebih dahulu keputusan DPR RI yang telah menyetujui permohonan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Anang menyampaikan bahwa pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai hal tersebut akan disampaikan setelah mereka memperoleh informasi yang lebih lengkap.

Ia menambahkan bahwa saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih berkonsentrasi pada proses banding atas putusan terhadap Tom Lembong.

Baca Juga: Apa Itu Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong?

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permohonan abolisi yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait perkara dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dirinya adalah pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti buat Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," terang Supratman.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan dan akan dilanjutkan dengan keputusan resmi dari Presiden.

"Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Saat ini, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa dari Kejagung telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

x|close