A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: helpers/banner_helper.php

Line Number: 103

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 103
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 81
Function: gpt

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Instruksikan Investigasi Menyeluruh Terkait Unjuk Rasa - Ntvnews.id

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: gpt

Filename: banner/gpt.php

Line Number: 1

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 82
Function: view

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Instruksikan Investigasi Menyeluruh Terkait Unjuk Rasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 08:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Mata berbicara kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2025. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Mata berbicara kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk melaksanakan investigasi secara menyeluruh terkait aksi unjuk rasa yang terjadi sepanjang pekan lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta ketika menjawab pertanyaan media mengenai sorotan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap rangkaian demonstrasi di Indonesia.

“Presiden juga sudah menyampaikan instruksi untuk melakukan investigasi secara keseluruhan dalam masalah ini,” kata Wamenlu Anis usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Juru Bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, melalui akun X pada Selasa, menyatakan pihaknya mengikuti dengan cermat kekerasan yang muncul dalam konteks protes nasional di Indonesia.

Baca Juga: KPAI Dalami Dugaan Penggerakan Pelajar dalam Aksi Demonstrasi

Ia menyinggung dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan, sekaligus menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, khususnya terkait penggunaan kekuatan.

Shamdasani juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, dengan tetap menjaga ketertiban sesuai norma dan standar internasional dalam penanganan aksi protes. Ia mengingatkan agar seluruh aparat keamanan, termasuk militer bila dilibatkan, mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Anis menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengunjungi rumah sakit untuk berdialog langsung dengan korban unjuk rasa. Selain itu, pihak kepolisian sudah mengambil tindakan terhadap anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek daring.

Baca Juga: Presiden Siapkan Bantuan untuk Korban Kericuhan Aksi Unjuk Rasa

“Jadi, sisi pemenuhan dari sisi proses untuk hak-hak asasi dasarnya insya Allah itu akan terpenuhi. Tidak ada masalah,” ucap Anis.

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik setelah insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online (ojol).

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat, 2 September 2025.

Tujuh anggota tersebut diketahui berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri. Atas penetapan tersebut, ketujuhnya kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

x|close