Ntvnews.id,Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan kesiapan untuk membantu proses ekshumasi jenazah Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yang meninggal dunia dan diduga secara tidak wajar di Banyumas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dukungan kepolisian akan diberikan sejak tahap persiapan hingga setelah proses ekshumasi selesai.
"Polda Jawa Tengah tentu saja siap membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi, mulai persiapan, kemudian pelaksanaan, maupun nanti pascapelaksanaan ekshumasi itu," kata Yuliyanto di Semarang, Senin, 10 Agustus 2026.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Polda Jateng juga telah menyiapkan Polresta Banyumas untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi makam Sutrimo selama ekshumasi berlangsung.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Kematian Sutrimo ke Penyidikan
Yuliyanto menjelaskan bahwa proses ekshumasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan karena dapat membantu penyidik memperoleh alat bukti guna mengungkap peristiwa yang sedang ditangani.
Saat ini, Polda Jateng masih menantikan kepastian waktu pelaksanaan ekshumasi dari Polda Metro Jaya yang menangani perkara kematian Sutrimo.
Keluarga Sutrimo sebelumnya telah membuat laporan resmi terkait kematian almarhum ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polresta Banyumas bersama Polda Jateng, penanganan kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara kematian Sutrimo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: LPSK Tawari Perlindungan ke Keluarga Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan proses ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.
Jenazah Sutrimo diketahui telah dimakamkan di daerah asalnya, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol (Antara)