Ntvnews.id, Jakarta - Anak usaha BPI Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi mengantongi pengesahan pendirian hukum pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen resmi perusahaan mengungkap nama Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Untuk mengimbangi jajaran manajemen, posisi Komisaris diserahkan kepada Harold Jonathan Dharma TJ, sebelumnya pernah menduduki posisi Direktur di PT Mandiri Sekuritas.
Adapun, modal dasar pembentukan DSI untuk Seri A senilai Rp 99.750.000, di mana harga per lembar Rp 250.000 dengan jumlah lembar saham 399. Sedangkan untuk Seri B sebesar Rp 250.000, di mana harga per lembar saham Rp 250.000 dengan jumlah lembar saham.
Sementara, modal yang ditempatkan untuk DSI untuk Seri A sebesar Rp24.750.000 yang mana harga saham per lembarnya Rp250.000 dengan jumlah sahamnya mencapai 99.
Baca juga: Rosan: Danantara DSI Dibentuk untuk Cegah “Uang Gelap” Ekspor SDA
Lalu, Seri B sebesar Rp250.000 di mana harga per lembar saham Rp 250.000 dengan jumlah lembar saham.
Seperti diketahui, Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat transparansi dalam transaksi ekspor komoditas sumber daya alam.
"Kami sudah membentuk satu badan bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," ucap Rosan di kompleks parlemen DPR RI, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat praktik underinvoicing dan overpricing pada komoditas ekspor Indonesia.
Rosan menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan good governance.
Baca juga: Danantara Luncurkan DSI untuk Dorong Transparansi Ekspor Komoditas SDA Indonesia
"Dalam kurun waktu yang sekian lama, kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden Dari World Bank, begitu tingginya underinvoicing dan overpricing terhadap komoditas-komoditas kita," ungkap Rosan.
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi," lanjutnya.
Pada tahap awal implementasi, mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam masih sebatas kewajiban pelaporan.
Pemerintah akan menggunakan masa transisi itu untuk memetakan dan mengevaluasi data transaksi ekspor sebelum pengawasan diperketat lebih lanjut.
"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," tandasnya.
Danantara Indonesia/Ist