Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan bahwa impor tekstil ilegal menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp6,2 triliun per tahun bagi negara.
Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, mengungkapkan bahwa simulasi timnya menunjukkan kerugian pajak mencapai Rp1,4 triliun per tahun dan kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.
Baca Juga:
Jokowi Beri Tugas Baru ke Bahlil Urus Percepatan Investasi di IKN
Viral Ibu-ibu Nekat Pakai Sepeda Motor Masuk Tol Wiyoto-Wiyono
“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy, dikutip dari Antara.
Satgas menyita pakaian bekas hingga barang elektronik impor ilegal.
Temmy juga mengungkapkan bahwa lonjakan produk impor besar-besaran di pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi, yang berdampak pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).