Ntvnews.id, Jakarta - COO Danantara Dony Oskaria menyampaikan bahwa terhitung mulai Juni sampai 31 Desember 2026 PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan beroperasi sebagai perantara tunggal untuk ekspor sumber daya alam.
Hal tersebut kata Dony sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam kita yang kita miliki. Dan tentu saja di dalam pelaksanaannya kita akan melakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Agar semua masyarakat Indonesia nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati. Karena memang sudah komitmen dari PT Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel," ujar Dony Oskaria dalam keterangan pers Pimpinan DPR Bersama Pemerintah, Senin (8/6/2026). Sejumlah pejabat tinggi negara hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Dony juga memastikan PT DSI akan tetap menjalankan kontrak kontrak yang dimiliki seluruh perusahaan sesuai kontrak yang mereka miliki selama tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing.
Baca juga: Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku, Asal Tak Ada Manipulasi Harga
"Ini berjalan sebagaimana biasanya," tandasnya.
Lebih lanjut Dony menjelaskan pihaknya sedang mendevelop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam Indonesia itu berjalan secara wajar dan transparan.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," pungkasnya.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria (DOK YOUTUBE)