Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dari berbagai kategori telah memenuhi kewajiban penilaian mandiri (self-assessment) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Ia menyebut platform besar seperti Netflix, PUBG, hingga Shopee telah menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk kemudian dievaluasi lebih lanjut.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF (produk layanan fitur) yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.
Kemkomdigi mencatat data tersebut merupakan akumulasi hingga Selasa, 9 JUni 2026, di mana seluruh PSE wajib melakukan penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan yang mereka operasikan.
Penilaian ini mencakup berbagai aspek, seperti risiko platform terhadap anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi, hingga sistem verifikasi usia serta fitur kontrol orang tua.
Baca Juga: Menkomdigi dan Menteri UMKM Perkuat Perlindungan UMKM Digital
Setelah proses penilaian internal dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan ke Kemkomdigi untuk dievaluasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah.
Meutya menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan kategori risiko setiap platform serta kelayakannya bagi pengguna anak.
“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan Indonesia dalam PP Tunas tidak hanya membatasi akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk memperbaiki sistem dan fitur agar lebih aman.
“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya.
Baca Juga: Menkomdigi: 19 PSE Telah Serahkan Self-Assessment Sesuai PP Tunas Perlindungan Anak
Menkomdigi juga mengingatkan agar platform yang belum menyerahkan self-assessment segera memenuhi kewajibannya, karena jika tidak, mereka dapat dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.
Sejumlah platform yang telah melapor antara lain layanan streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney; gim seperti PUBG, Roblox, Valorant, Free Fire, hingga Mobile Legends; serta e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Sektor pembayaran digital seperti Dana, GoPay, dan Flip.id juga telah melaporkan hasil penilaian. Sementara itu, platform seperti ChatGPT dan Grab tercatat dalam kategori lainnya.
(Sumber: Antara)
Arsip - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (8/6/2026) (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)