Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 6.000 rekening bank terkait judi online atau judol.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pemblokiran itu sesuai dengan permintaan OJK kepada perbankan seiring dengan pemberantasan judi online oleh pemerintah.
"6.000an rekening, untuk detail transaksinya kami belum inventarisir. Seperti yang saya sampaikan itu bagian dari proses selanjutnya, termasuk kalau hal itu memang terbukti mau diapakan dana yang ada di situ," ucap Mahendra di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, OJK meminta kepada perbankan untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan informasi komprehensif dari data pemilik rekening yang telah dibokir terkait judi online.
Baca juga: Puan Maharani Desak Satgas Ambil Langkah Konkret Atasi Judi Online Anak
Menurutnya saat ada satu nama dalam rekening yang diblokir terbukti pelaku judi online, penelusuran lanjutan ke rekening dari bank lain bisa dilakukan. Jika sama terindikasi Judol bisa ikut diblokir.
"Jadi kalau ada rekening lain di bank ataupun di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu akan dicermati dan didalami, karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening tetapi orang," ungkap Mahendra.
Mahendra mengungkapkan, para pelaku judi online disebut menurunkan integritas lembaga jasa keuangan karena tindakan ilegal yang mereka lakukan.
"Pelanggar tadi telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," jelas Mahendra.
Baca juga: 5 Fakta Benny Rhamdani Minta Maaf Tak Tahu Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia
"Jadi kita meneliti dan mendalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Di lain pihak hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," tandasnya.