Kemkomdigi Ungkap Tahapan Sanksi bagi Operator yang Belum Terapkan Registrasi Biometrik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 11:20
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penjual menunjukkan tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026 bagi pelanggan baru sebagai upaya mencegah penyalahgunaan identitas Penjual menunjukkan tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026 bagi pelanggan baru sebagai upaya mencegah penyalahgunaan identitas (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan akan memberikan sanksi kepada operator seluler yang belum menerapkan verifikasi biometrik dalam proses registrasi pelanggan baru nomor seluler sejak Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan sanksi tersebut akan diberlakukan secara bertahap dengan diawali pemberian teguran tertulis.

"Jadi sanksi administatifnya itu dilakukan secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis," kata Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema "Registrasi Kartu SIM Biometrik" di Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Dany, mekanisme sanksi administratif akan terus berlanjut secara berjenjang hingga surat teguran tertulis ketiga. Setiap tahapan teguran diberikan dengan jeda waktu tujuh hari kerja.

Baca Juga: Kemkomdigi: Registrasi SIM Biometrik untuk Nomor Lama Masih Bersifat Sukarela

Apabila setelah surat teguran ketiga operator seluler masih belum menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dan tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (NoKK), Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha operator tersebut.

"Kita harapkan jangan sampai ke sana (sanksi penghentian kegiatan berusaha) karena (operator seluler) sudah patuh. Kita sama-sama dengan opsel melakukan pemantauan dan memonitoring secara kontinu," ujar Dany.

Sebagai langkah mendukung pelaksanaan kebijakan registrasi SIM biometrik, Kemkomdigi telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses operator seluler dalam melakukan validasi registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan NoKK.

Selain itu, Kemkomdigi juga memperketat pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai operator seluler, pusat perbelanjaan, hingga penjual kartu SIM guna memastikan penerapan registrasi biometrik berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kemkomdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus untuk Bendung Serangan Bot Judol di Kolom Komentar

"Ke depan kita akan terus memonitor. Kita akan melakukan pengecekan atau kita melakukan sidak ke beberapa kota baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memastikan tingkat kepatuhan dari penyelenggara operator seluler," ujar Dany.

(Sumber: Antara)

x|close