Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kebijakan pembagian komisi sebesar 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen untuk aplikator tidak menyebabkan penurunan pendapatan mitra pengemudi.
Maman mengatakan pemerintah telah mengecek langsung isu yang menyebut penghasilan pengemudi justru menurun setelah skema pembagian komisi baru diberlakukan.
"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia mengungkapkan telah meminta konfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai daerah. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, mayoritas mitra pengemudi mengaku menyambut baik kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Status Pengusaha Mikro
Maman menjelaskan apabila terdapat pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan dalam beberapa waktu terakhir, kondisi itu lebih dipengaruhi oleh berkurangnya permintaan selama masa libur sekolah dan libur perkuliahan, bukan akibat perubahan skema pembagian komisi.
"Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga mahasiswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," katanya.
Sementara itu, salah seorang mitra pengemudi ojol, Reza, menyebut dampak positif kebijakan komisi 8 persen telah dirasakan secara langsung oleh para pengemudi. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mitra ojol.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang tepat dan perlu terus dikawal melalui dialog antara seluruh pihak terkait.
Baca Juga: Menteri UMKM: Driver Ojol Bisa Dapat Modal dari Program KUR
"Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ujar Reza.
Reza juga berharap penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol dapat diikuti dengan berbagai program nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan mitra. Program tersebut, menurutnya, dapat berupa stimulus, pemberdayaan, maupun kemudahan mengakses berbagai program pemerintah.
"Kami berharap status UMKM ini bisa ditindaklanjuti dengan program yang konkret dan positif buat mitra, entah itu stimulus, pemberdayaan atau percepatan akses ke program pemerintah," kata dia.
Sejak awal Juli 2026, pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati pemangkasan potongan layanan menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
(Sumber: Antara)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berdialog dengan pengemudi ojek daring (ojol) di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)